Rencana Pengembangan Sekolah (RPS)


Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) merupakan salah satu wujud dari salah satu fungsi manajemen sekolah yang amat penting, yang harus dimiliki sekolah untuk dijadikan sebagai panduan dalam menyelenggarakan pendidikan di sekolah, baik untuk jangka panjang (20 tahun), menengah (5 tahun) maupun pendek (satu tahun)

Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) memiliki fungsi amat penting guna memberi arah dan bimbingan bagi para pelaku sekolah dalam rangka pencapaian tujuan sekolah yang lebih baik (peningkatan, pengembangan) dengan resiko yang kecil dan untuk mengurangi ketidakpastian masa depan

Standar Nasional Pendidikan ( standar kelulusan, kurikulum, proses, pendidikan dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pembiayaan, pengelolaan, dan penilaian pendidikan) merupakan substansi penting dalam sistem pengelolaan sekolah yang harus direncanakan sebaik-baiknya dan diakomodir dalam penyusunan Rencana Pengembangan Sekolah.

Sekolah Dasar Negeri Jejangkit Muara 2 didirikan pada tahun 1982345 dan telah direnovasi pada tahun 2004, terletak di Desa Jejangkit Muara, RT.01, RW.01 Kecamatan Jejangkit, Kabupaten Barito Kuala, (2 km arah Timur dari pusat Kecamatan Jejangkit ). Sekolah ini letaknya sangat strategis dan mudah dijangkau oleh kendaraan serta dikelilingi oleh pemukiman penduduk, dan perumahan.

Dalam kurun waktu empat tahun terakhir, ada sejumlah prestasi yang telah dicapai oleh SDN Jejangkit Muara 2 antara lain lulusan setiap tahun selalu 100 %.

SDN Jejangkit Muara 2 memerlukan peningkatan dan pengembangan dalam berbagai aspek, misalnya dalam hal kurikulum, pembelajaran, sumberdaya manusia, sarana dan prasarana, kesiswaan, pendanaan, serta peran serta masyarakat dalam bidang pendidikan.

B. Alasan Penyusunan Rencana Pengembangan Sekolah (RPS)

Berdasarkan kondisi tersebut, maka perlulah kiranya dilakukan upaya penyusunan Rencana Pengembangan Sekolah (RPS), agar SDN Jejangkit Muara 2 dapat mencapai tujuan secara efektif dan efisien.

Penyusunan RPS tersebut berdasarkan dari hasil pemikiran bahwa sekolah merupakan unit pelaksana pendidikan formal terdepan dengan berbagai keragaman potensi anak didik yang memerlukan layanan pendidikan yang beragam, kondisi lingkungan yang berbeda, maka sekolah harus dinamis dan kreatif dalam melaksanakan perannya untuk mengupayakan peningkatan kualitas pendidikan dan sekaligus peningkatan sumber daya manusia.

Hal ini akan terlaksana jika sekolah dengan berbagai keragamannya, diberikan kepercayaan untuk mengatur dan mengurus dirinya sesuai dengan kondisi lingkungan dan kebutuhan anak didik.

Pemikiran tersebut kemudian memicu munculnya suatu pendekatan yang dikenal dengan istilah Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah ( MPMBS ) atau School Based Quality Managemen. Pengembangannya lebih lanjut tentunya memerlukan suatu Perencanaan yang sangat matang, yang tertampung dalam Rencana Pengembangan Sekolah ( RPS ).

Dengan adanya RPS diharapkan dapat dijadikan sebagai pedoman kerja, untuk perbaikan dan pengembangan sekolah masa mendatang, serta sebagai bahan untuk mengajukan usulan kelengkapan sarana prasarana sekolah serta pendanaan pengembangan sekolah kepada pihak-pihak yang terkait.

C. Landasan Hukum Penyusunan RPS

Adapun landasan hukum yang dipergunakan untuk penyusunan Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) ada beberapa hal :

1. UU no. 20 / 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 4 (pengelolaan dana pendidikan berdasar pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas publik),

2. PP no. 19 / 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 53 ( setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang meliputi masa 4 tahun),

3. Tuntutan kebutuhan masyarakat terhadap kualitas pendidikan murid, serta

4. Tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni ( IPTEKS).

Belum ada Komentar untuk "Rencana Pengembangan Sekolah (RPS)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel