KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
(KTSP)
(DOKUMEN SCRAB – I)
KURIKULUM
SDN JEJANGKIT MUARA 2
(KTSP)
(DOKUMEN SCRAB – I)
KURIKULUM
SDN JEJANGKIT MUARA 2
ALAMAT : HANDIL 1, RT.01, RW.01
DESA / KELURAHAN : JEJANGKIT MUARA
KECAMATAN : JEJANGKIT
KABUPATEN : BARITO KUALA
PROVINSI : KALIMANTAN SELATAN
KEMENTRIAN PENDIDIKAN NASIONAL
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BARITO KUALA
SEKOLAH DASAR NEGERI JEJANGKIT MUARA 2
2010/2011
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BARITO KUALA
SEKOLAH DASAR NEGERI JEJANGKIT MUARA 2
2010/2011
Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan hidayahNya, SDN Jejangkit Muara 2 telah dapat menyusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan merupakan salah satu upaya mengimplementasi Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan menjadi kegiatan pembelajaran yang operasional, siap dilaksanakan oleh sekolah, sesuai dengan karakteristik daerah, dan berorientasi pada kebutuhan peserta didik.
Kurikulum SDN Jejangkit Muara 2 Jakarta disusun dengan mengacu pada Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan oleh BSNP dan model-model KTSP yang dihasilkan oleh Pusat Kurikulum. Namun demikian, kami menyadari bahwa kurikulum ini masih belum sempurna. Penyempurnaan secara berkelanjutan akan terus dilakukan seiring dengan terbitnya standar-standar lainnya, yaitu: standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan yang merupakan sumber acuan lainnya dalam menyusun KTSP.
Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh staf sekolah yang telah meluangkan waktu dan tenaganya untuk menyusun kurikulum ini. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk terhadap segala upaya yang kita lakukan demi untuk peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.
Kurikulum SDN Jejangkit Muara 2 Jakarta disusun dengan mengacu pada Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan oleh BSNP dan model-model KTSP yang dihasilkan oleh Pusat Kurikulum. Namun demikian, kami menyadari bahwa kurikulum ini masih belum sempurna. Penyempurnaan secara berkelanjutan akan terus dilakukan seiring dengan terbitnya standar-standar lainnya, yaitu: standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan yang merupakan sumber acuan lainnya dalam menyusun KTSP.
Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh staf sekolah yang telah meluangkan waktu dan tenaganya untuk menyusun kurikulum ini. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk terhadap segala upaya yang kita lakukan demi untuk peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.
A. Latar Belakang
Pemberlakuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menuntut pelaksanaan otonomi daerah dan wawasan demokrasi dalam penyelenggaraan pendidikan. Pengelolaan pendidikan yang semula bersifat sentralistik berubah menjadi desentralistik. Desentralisasi pengelolaan pendidikan dengan diberikannya wewenang kepada sekolah untuk menyusun kurikulumnya mengacu pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu pasal 3 tentang fungsi dan tujuan pendidikan nasional dan pasal 35 tentang standar nasional pendidikan. Juga adanya tuntutan globalisasi dalam bidang pendidikan yang memacu agar hasil pendidikan nasional dapat bersaiang dengan hasil pendidikan negara-negara maju.
Desentralisasi pengelolaan pendidikan yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dan kondisi daerah perlu segera dilaksanakan. Bentuk nyata dari desentralisasi pengelolaan pendidikan ini adalah diberikannya kewenangan kepada sekolah untuk mengambil keputusan berkenaan dengan pengelolaan pendidikan, seperti dalam pengelolaan kurikulum, baik dalam penyusunannya maupun pelaksanaannya di sekolah.
Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional.Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.
Pengembangan kurikulum disusun antara lain agar dapat memberi kesempatan peserta didik untuk : (a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) belajar untuk memahami dan menghayati, (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, (d) belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain, dan (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.
Kewenangan sekolah dalam menyusun kurikulum memungkinkan sekolah menyesuaikan dengan tuntutan kebutuhan siswa, keadaan sekolah, dan kondisi daerah. Dengan demikian, daerah dan atau sekolah memiliki cukup kewenangan untuk merancang dan menentukan hal-hal yang akan diajarkan, pengelolaan pengalaman belajar, cara mengajar, dan menilai keberhasilan belajar mengajar
B. Tujuan Pengembangan KTSP
Tujuan Pengembangan KTSP ini untuk memberikan acuan kepada kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan lainnya yang ada di sekolah dalam megembangkan program-program yang akan dilaksanakan.
Selain itu, KTSP disusun antara lain agar dapat memberi kesempatan peserta didik untuk :
(a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
(b) belajar untuk memahami dan menghayati,
(c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,
(d) belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain, dan
(e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.
C. Prinsip Pengembangan KTSP
1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik.
2. Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.
3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.
5. Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.
6. Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
7. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
D. Pengertian Istilah
1. Kurikulum
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
2. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.
3. Silabus
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Contoh silabus terdapat pada lampiran
4. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar. Contoh rencana pelaksanaan pembelajaran SDN Jejangkit Muara 2 terdapat pada Lampiran
BAB II
TUJUAN PENDIDIKAN
A. Tujuan Pendidikan Dasar
Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
B. Visi Sekolah
” Terbentuknya sekolah yang berprestasi dalam meningkatkan mutu pendidikan yang berwawasan lingkungan, iman dan taqwa.”.
C. Misi Sekolah
1. Mengoptimalkan proses belajar mengajar dan bimbingan.
2. Menyiapkan generasi unggul yang memiliki potensi di bidang IMTAQ dan IPTEK
3. Membentuk sumber daya manusia yang krearif, inovatif dan peduli terhadap lingkungan.
4. Membangun citra sekolah sebagai mitra terpercaya di masyarakat.
5. Membangun kerjasama yang harmonis antara warga sekolah dan lingkungan.
D. Tujuan Sekolah
1. Dapat mengamalkan ilmu pengetahuan yang dimiliki
2. Dapat melaksanakan ajaran agama dengan benar
3. Meraih prestasi akademik dan non akademik minimal di tingkat Kecamatan.
4. Menguasai dasar-dasar ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai bekal melanjutkan ke sekolah yang lebih tinggi
5. Menjadi inovator di lingkungan masyarakat
6. Menjadi sekolah kebanggaan masyarakat
BAB III
STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM
A. Struktur Kurikulum
Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik pada satuan pendidikan dalam kegiatan pembelajaran. Susunan mata pelajaran tersebut terbagi dalam lima kelompok, yaitu kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kewarganegaraan dan kepribadian; ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika; jasmani, olahraga dan kesehatan.
Struktur kurikulum SDN Jejangkit Muara 2 meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama enam tahun mulai dari kelas I sampai dengan kelas VI.
Struktur kurikulum SDN Jejangkit Muara 2 disusun berdasarkan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan, yaitu sebagai berikut :
a. Kurikulum SDN Jejangkit Muara 2 memuat 8 mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri.
b. Substansi mata pelajaran IPA dan IPS merupakan ”IPA terpadu” dan ”IPS terpadu”
c. Pembelajaran pada kelas I s.d III dilaksanakan melalui pendekatan tematik, sedangkan pada kelas IV s.d VI dilaksanakan melalui pendekatan mata pelajaran.
d. Alokasi waktu satu jam pelajaran adalah 35 menit.
e. Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 36 minggu.
B. Muatan Kurikulum
Muatan kurikulum meliputi 8 mata pelajaran, 3 muatan lokal, dan 2 pengembangan diri.
1. Mata Pelajaran
Mata Pelajaran di SDN Jejangkit Muara 2 terdiri dari 8 mata pelajaran yaitu :
1. Pendidikan Agama
2. Pendidikan Kewarganegaraan
3. Bahasa Indonesia
4. Matematika
5. Ilmu Pengetahuan Alam
6. Ilmu Pengetahuan Sosial
7. Seni Budaya dan Ketrampilan
8. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
2. Muatan Lokal
Muatan Lokal di SDN Jejangkit Muara 2 terdiri atas:
1. Kesenian Jakarta
2. Pendidikan Lingkungan Kehidupan Jakarta (PLKJ)
3. Bahasa Inggris
3. Pengembangan Diri
Pengembangan diri di SDN Jejangkit Muara 2 terdiri atas :
1. Pramuka
2. Komputer
4. Pengaturan Beban Belajar
5. Ketuntasan Belajar
Ketuntasan belajar setiap indikator yang telah ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar berkisar antara 0-100%.
6. Kenaikan Kelas
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran. Kriteria dan penentuan kenaikan kelas adalah sebagai berikut.
a. Kriteria kenaikan kelas
1) Nilai rapor diambil dari nilai pengamatan, nilai harian, nilai tugas/PR, nilai tes tengah semester dan nilai tes akhir semester dijumlahkan untuk mencari nilai rata-rata setiap siswa dalam satu mata pelajaran, yang sesuai dengan standar ketuntasan belajar (SKB) di SDN Jejangkit Muara 2 Pagi.
2) Memiliki rapor di kelasnya masing-masing.
b. Penentuan kenaikan kelas
1) Penentuan siswa yang naik kelas dilakukan oleh sekolah dalam suatu rapat Dewan guru dengan mempertimbangkan SKB, sikap/penilaian/budi pekerti dan kehadiran siswa yang bersangkutan.
2) Siswa yang dinyatakan naik kelas, rapornya dituliskan naik ke kelas ...
3) Siswa yang tidak naik kelas harus mengulang di kelasnya.
7. Kelulusan
Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;
c. Lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d. Lulus Ujian Nasional
Kriteria dan Penentuan kelulusan
a. Kriteria kelulusan
Hasil ujian dituangkan ke dalam blangko daftar nilai ujian. Hasil ujian dimanfaatkan sebagai bahan pertimbangan sekolah untuk penentuan kelulusan dengan kriteria sebagai berikut :
1) Memilih rapor kelas VI.
2) Telah mengikuti ujian sekolah dan memiliki nilai untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, minimal nilai masing-masing mata pelajaran 6,00
b. Penentuan kelulusan
1) Penentuan siswa yang lulus dilakukan oleh sekolah dalam suatu rapat dewan guru dengan mempertimbangkan nilai rapor, nilai ujian sekolah, sikap/prilaku/ budi pekerti siswa yang bersangkutan dan memenuhi kriteria kelulusan.
2) Siswa yang dinyatakan lulus diberi ijazah, dan rapor sampai dengan semester 2 kelas VI Sekolah Dasar.
3) Siswa yang tidak lulus tidak memperoleh ijazah dan mengulang di kelas terakhir.
8. Pendidikan Kecakapan Hidup
KALENDER PENDIDIKAN
Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
Pemberlakuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menuntut pelaksanaan otonomi daerah dan wawasan demokrasi dalam penyelenggaraan pendidikan. Pengelolaan pendidikan yang semula bersifat sentralistik berubah menjadi desentralistik. Desentralisasi pengelolaan pendidikan dengan diberikannya wewenang kepada sekolah untuk menyusun kurikulumnya mengacu pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu pasal 3 tentang fungsi dan tujuan pendidikan nasional dan pasal 35 tentang standar nasional pendidikan. Juga adanya tuntutan globalisasi dalam bidang pendidikan yang memacu agar hasil pendidikan nasional dapat bersaiang dengan hasil pendidikan negara-negara maju.
Desentralisasi pengelolaan pendidikan yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dan kondisi daerah perlu segera dilaksanakan. Bentuk nyata dari desentralisasi pengelolaan pendidikan ini adalah diberikannya kewenangan kepada sekolah untuk mengambil keputusan berkenaan dengan pengelolaan pendidikan, seperti dalam pengelolaan kurikulum, baik dalam penyusunannya maupun pelaksanaannya di sekolah.
Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional.Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.
Pengembangan kurikulum disusun antara lain agar dapat memberi kesempatan peserta didik untuk : (a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) belajar untuk memahami dan menghayati, (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, (d) belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain, dan (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.
Kewenangan sekolah dalam menyusun kurikulum memungkinkan sekolah menyesuaikan dengan tuntutan kebutuhan siswa, keadaan sekolah, dan kondisi daerah. Dengan demikian, daerah dan atau sekolah memiliki cukup kewenangan untuk merancang dan menentukan hal-hal yang akan diajarkan, pengelolaan pengalaman belajar, cara mengajar, dan menilai keberhasilan belajar mengajar
B. Tujuan Pengembangan KTSP
Tujuan Pengembangan KTSP ini untuk memberikan acuan kepada kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan lainnya yang ada di sekolah dalam megembangkan program-program yang akan dilaksanakan.
Selain itu, KTSP disusun antara lain agar dapat memberi kesempatan peserta didik untuk :
(a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
(b) belajar untuk memahami dan menghayati,
(c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,
(d) belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain, dan
(e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.
C. Prinsip Pengembangan KTSP
1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik.
2. Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.
3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.
5. Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.
6. Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
7. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
D. Pengertian Istilah
1. Kurikulum
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
2. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.
3. Silabus
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Contoh silabus terdapat pada lampiran
4. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar. Contoh rencana pelaksanaan pembelajaran SDN Jejangkit Muara 2 terdapat pada Lampiran
BAB II
TUJUAN PENDIDIKAN
A. Tujuan Pendidikan Dasar
Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
B. Visi Sekolah
” Terbentuknya sekolah yang berprestasi dalam meningkatkan mutu pendidikan yang berwawasan lingkungan, iman dan taqwa.”.
C. Misi Sekolah
1. Mengoptimalkan proses belajar mengajar dan bimbingan.
2. Menyiapkan generasi unggul yang memiliki potensi di bidang IMTAQ dan IPTEK
3. Membentuk sumber daya manusia yang krearif, inovatif dan peduli terhadap lingkungan.
4. Membangun citra sekolah sebagai mitra terpercaya di masyarakat.
5. Membangun kerjasama yang harmonis antara warga sekolah dan lingkungan.
D. Tujuan Sekolah
1. Dapat mengamalkan ilmu pengetahuan yang dimiliki
2. Dapat melaksanakan ajaran agama dengan benar
3. Meraih prestasi akademik dan non akademik minimal di tingkat Kecamatan.
4. Menguasai dasar-dasar ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai bekal melanjutkan ke sekolah yang lebih tinggi
5. Menjadi inovator di lingkungan masyarakat
6. Menjadi sekolah kebanggaan masyarakat
BAB III
STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM
A. Struktur Kurikulum
Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik pada satuan pendidikan dalam kegiatan pembelajaran. Susunan mata pelajaran tersebut terbagi dalam lima kelompok, yaitu kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kewarganegaraan dan kepribadian; ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika; jasmani, olahraga dan kesehatan.
Struktur kurikulum SDN Jejangkit Muara 2 meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama enam tahun mulai dari kelas I sampai dengan kelas VI.
Struktur kurikulum SDN Jejangkit Muara 2 disusun berdasarkan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan, yaitu sebagai berikut :
a. Kurikulum SDN Jejangkit Muara 2 memuat 8 mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri.
b. Substansi mata pelajaran IPA dan IPS merupakan ”IPA terpadu” dan ”IPS terpadu”
c. Pembelajaran pada kelas I s.d III dilaksanakan melalui pendekatan tematik, sedangkan pada kelas IV s.d VI dilaksanakan melalui pendekatan mata pelajaran.
d. Alokasi waktu satu jam pelajaran adalah 35 menit.
e. Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 36 minggu.
B. Muatan Kurikulum
Muatan kurikulum meliputi 8 mata pelajaran, 3 muatan lokal, dan 2 pengembangan diri.
1. Mata Pelajaran
Mata Pelajaran di SDN Jejangkit Muara 2 terdiri dari 8 mata pelajaran yaitu :
1. Pendidikan Agama
2. Pendidikan Kewarganegaraan
3. Bahasa Indonesia
4. Matematika
5. Ilmu Pengetahuan Alam
6. Ilmu Pengetahuan Sosial
7. Seni Budaya dan Ketrampilan
8. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
2. Muatan Lokal
Muatan Lokal di SDN Jejangkit Muara 2 terdiri atas:
1. Kesenian Jakarta
2. Pendidikan Lingkungan Kehidupan Jakarta (PLKJ)
3. Bahasa Inggris
3. Pengembangan Diri
Pengembangan diri di SDN Jejangkit Muara 2 terdiri atas :
1. Pramuka
2. Komputer
4. Pengaturan Beban Belajar
5. Ketuntasan Belajar
Ketuntasan belajar setiap indikator yang telah ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar berkisar antara 0-100%.
6. Kenaikan Kelas
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran. Kriteria dan penentuan kenaikan kelas adalah sebagai berikut.
a. Kriteria kenaikan kelas
1) Nilai rapor diambil dari nilai pengamatan, nilai harian, nilai tugas/PR, nilai tes tengah semester dan nilai tes akhir semester dijumlahkan untuk mencari nilai rata-rata setiap siswa dalam satu mata pelajaran, yang sesuai dengan standar ketuntasan belajar (SKB) di SDN Jejangkit Muara 2 Pagi.
2) Memiliki rapor di kelasnya masing-masing.
b. Penentuan kenaikan kelas
1) Penentuan siswa yang naik kelas dilakukan oleh sekolah dalam suatu rapat Dewan guru dengan mempertimbangkan SKB, sikap/penilaian/budi pekerti dan kehadiran siswa yang bersangkutan.
2) Siswa yang dinyatakan naik kelas, rapornya dituliskan naik ke kelas ...
3) Siswa yang tidak naik kelas harus mengulang di kelasnya.
7. Kelulusan
Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;
c. Lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d. Lulus Ujian Nasional
Kriteria dan Penentuan kelulusan
a. Kriteria kelulusan
Hasil ujian dituangkan ke dalam blangko daftar nilai ujian. Hasil ujian dimanfaatkan sebagai bahan pertimbangan sekolah untuk penentuan kelulusan dengan kriteria sebagai berikut :
1) Memilih rapor kelas VI.
2) Telah mengikuti ujian sekolah dan memiliki nilai untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, minimal nilai masing-masing mata pelajaran 6,00
b. Penentuan kelulusan
1) Penentuan siswa yang lulus dilakukan oleh sekolah dalam suatu rapat dewan guru dengan mempertimbangkan nilai rapor, nilai ujian sekolah, sikap/prilaku/ budi pekerti siswa yang bersangkutan dan memenuhi kriteria kelulusan.
2) Siswa yang dinyatakan lulus diberi ijazah, dan rapor sampai dengan semester 2 kelas VI Sekolah Dasar.
3) Siswa yang tidak lulus tidak memperoleh ijazah dan mengulang di kelas terakhir.
8. Pendidikan Kecakapan Hidup
KALENDER PENDIDIKAN
Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
Belum ada Komentar untuk "KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)"
Posting Komentar